Berita / Kampus

STAIN Mandailing Natal Kerjasama dengan Pegadaian Syariah

- 27 Desember 2019


Panyabungan, 18 Desember 2019, Kerjasama yang dilakukan antara STAIN Mandailing Natal dengan Pegadaian Syariah dengan tujuan memudahkan mahasiswa untuk mengasah kemampuannya di bidang pendidikan bidang penelitian dan pengembangan, bidang pengabdian masyarakat, pemanfaatan dan pembinaan sumber daya manusia, kuliah umum serta sosialisasi dan pemasaran produk dan layanan kepada civitas akademika. Dr. Kasman, MA selaku Wakil Ketua I yang hadir pada acara tersebut mengatakan "STAIN MADINA lebih banyak membutuhkan bantuan dari Pegadaian Syariah terkait dengan tempat magang, penelitian serta bertukar informasi bagi Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah dan Manajemen Bisnis Syariah". Selain itu Vice President Pegadaian Syariah yakni M. Aries Aviani juga mengungkapkan "Saya sangat kagum dengan STAIN MADINA atas terselenggaranya kegiatan kerjasama dan seminar ini"

Apa itu pegadaian syariah (Rahn)? Pegadaian syariah secara ringkas merupakan semacam jaminan utang atau gadai. Lebih jelasnya pegadaian syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. Pegadaian syariah bisa pula diartikan dengan menahan suatu barang milik penjamin sebagai jaminan atas sejumlah pinjaman yang diberikan. Tentunya barang penjamin harus mempunyai nilai ekonomis dan pihak penjamin mendapat jaminan bisa mengambil seluruh ataupun sebagian piutangnya kembali.

Adapun sistem pegadaian syariah (Rahn) hampir sama dengan pegadaian konvensional. Sistem implementasi pegadaian syariah menyalurkan sejumlah uang pinjaman dengan jaminan barang. Prosedurnya cukup sederhana. Masyarakat yang ingin menggadai barang yang dimiliki hanya perlu menunjukkan identitas diri dan barang yang digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Selanjutnya, uang pinjaman akan diberikan dalam waktu relatif singkat. Sementara untuk melunasi pinjaman masyarakat hanya diharuskan menyerahkan uang kembali beserta surat bukti pegadaian syariah saja. Prosesnya singkat tidak memakan waktu lama.

Semoga kerjasama yang mencakup bidang pendidikan bidang penelitian dan pengembangan, bidang pengabdian masyarakat, pemanfaatan dan pembinaan sumber daya manusia, kuliah umum serta sosialisasi dan pemasaran produk dan layanan kepada civitas akademika dapat tercapai demi tujuan bersama. (Humas Farid)

Share To :